- BPMI
Iriana Acungkan Dua Jari Saat Kunjungan ke Salatiga, Pengamat: Bawaslu Harus Bergerak
Jakarta, tvOnenews.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap personel yang mengacungkan 2 jari dari dalam mobil dinas Kepresidenan.
Menurut Ray, pemeriksaan wajib dilakukan Bawaslu untuk memastikan netralitas seorang pejabat publik. Termasuk presiden pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ray mengungkapkan hal itu terkait dugaan bahwa Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, mengacungkan 2 jari dari dalam mobil dinas Kepresidenan, saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, pada 22 Januari 2024.
Tanda 2 jari yang diduga dilakukan Ibu Iriana, dinilai merujuk pada pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah putra sulung dari Jokowi dan Ibu Iriana.
Menurut Ray, sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu harus meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di dalam mobil dinas Kepresidenan untuk mengungkapkan sosok yang mengacungkan 2 jari tersebut.
"Tak jelas sikap apalagi tindakan Bawaslu, terkait siapa yang mengacungan dua jari dari mobil dinas Kepresidenan. Pernyataan Bawaslu soal person siapa yang mengacungkan jari itu, justru menyiratkan bahwa Bawaslu belum melakukan tindakan atas hal ini," kata Ray, Minggu (28/1/2024).
Menyangkut Netralitas
Dia menjelaskan, kasus tersebut semestinya tidak dianggap remeh, melainkan dilihat sebagai kasus yang penting diawasi karena menyangkut netralitas pejabat publik. Apalagi acungan 2 jari dilakukan dari dalam mobil dinas Kepresidenan, saat presiden sedang melakukan tugas kedinasan.
"Tentu, disayangkan. Untuk kasus yang mestinya dilihat sebagai kasus penting dan urgent, hingga 6 hari telah berlalu, malah tak terdengar proses pengawasannya," ujar Ray.
Oleh karena itu, Lingkar Madani mendesak Bawaslu segera menuntaskan kasus ini, dengan meminta keterangan sesegera mungkin mengenai siapa yang mengacungkan dua jari dari mobil dinas presiden.
"Harus dipastikan kepada publik apakah orang tersebut pejabat negara atau bukan. Jangan dijadikan sekadar polemik oleh ketua Bawaslu," ungkap Ray.
Dia menegaskan, tugas Bawaslu adalah menegakkan aturan, bukan memberi komentar, apalagi pembelaan sebelum melakukan kewenangan pengawasan terkait siapa yang mengacungkan 2 jari dari dalam mobil dinas Kepresidenan.
"Tentu saja, tidak ada yang bisa memastikan itu. Yang bisa memastikan itu hanyalah Bawaslu. Oleh karena itu, mestinya yang disampaikan Bawaslu adalah progres penanganan kasus ini, bukan tebak-tebakan siapa kira-kira yang mengacungkan jari," tutur Ray.
Dugaan Pelanggaran
Ray menyampaikan, setidaknya ada 2 dugaan pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, mengacungkan jari untuk simbol nomor urut Capres-Cawapres tertentu. Kedua, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Keduanya bertalian tapi sekaligus terpisah. Mengacungkan dua jari oleh pejabat negara dari fasilitas negara, adalah dua kasus yang saling terkait," kata Ray.
Ray menegaskan, siapa pun yang mengacungkan 2 jari dari dalam mobil dinas Kepresidenan, yang merupakan fasilitas negara juga dapat diduga melanggar aturan pemilu.
"Itu tidak dilihat apakah pelakunya pejabat negara atau bukan. Atas dua dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum terlihat bergerak melakukan tugasnya," ujar Ray.
Dia menambahkan, penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu punya batas waktu. Bawaslu hendaknya segera bertindak sebelum batas waktu dimaksud terlampaui. Sebab, jika sudah terlampaui, kasusnya sudah tidak bisa ditangani. (rpi/ebs)