DPP GAMKI.
Sumber :
  • IST

Nama dan Logo GAMKI Dicatut Oleh Oknum Yang Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Senin, 29 Januari 2024 - 22:04 WIB

"Sehingga jika ada yang kemudian mencatut nama dan logo organisasi GAMKI, kami akan bersikap tegas. Kami meminta dan mengingatkan kepada pihak-pihak dari luar GAMKI untuk tidak mengganggu independensi organisasi kami ini," kata Frandy. 

Terkait respons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melalui Jubir TPN Achmad Baidowi yang mengatakan pihaknya tak tahu menahu mengenai pencatutan nama organisasi GAMKI dalam deklarasi dukungan kepada Paslon nomor urut 3, Frandy menyampaikan bahwa DPP GAMKI sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada TPN Ganjar-Mahfud beberapa waktu sebelum berlangsungnya acara deklarasi. 

"Sebelum terlaksana acara, kami sudah mengirim surat klarifikasi kepada salah seorang Wakil Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud karena kami mendapat laporan adanya flyer acara deklarasi yang menggunakan nama dan logo GAMKI. Kami menjelaskan bahwa acara tersebut tanpa seizin kami. Namun yang kami sayangkan, perwakilan TPN Ganjar Mahfud tetap hadir, dan bahkan menyebut nama GAMKI dalam pernyataannya. Senin besok kami juga akan datang ke kantor TPN Ganjar Mahfud untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Alfin Souisa, menuturkan bahwa secara kelembagaan, anggota, pengurus ataupun Senior tidak bisa menggunakan nama GAMKI di luar organisasi tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Pusat sebagai eksekutif tertinggi. Hal itu diatur dengan jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAMKI. 

"Apalagi untuk berbicara tentang sikap politik ataupun melakukan laporan pengaduan, itu tidak bisa dilakukan kalau tidak ada izin dan penugasan, mereka tidak memiliki landasan hukum atau legal standing. Jadi apa yang mereka lakukan adalah mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami. Sehingga nama baik GAMKI secara nasional telah tercemarkan dengan tindakan yang dilakukan para oknum ini," tutup Alfin. (ebs)


 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral