- Tim Tvone-Andi wahyudi
Tolak Peraturan Presiden, Puluhan Kepala Desa di Jeneponto Geruduk Kantor DPRD
Jeneponto, Sulawesi Selatan - Puluhan kepala desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berunjuk rasa di Kantor DPRD Jeneponto, Rabu (15/12/2021). Para kepala desa yang sebagian besar membawa perangkat desanya itu tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Jeneponto, menolak Peraturan Presiden serta mendesak agar anggota DPRD setempat menandatangani petisi penolakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD).
"Pertama, meminta kepada Presiden Jokowi untuk merevisi Perpres 104 Pasal lima. Kedua, mendorong dan meminta Bupati serta DPRD Jeneponto untuk membuat petisi penolakan pasal lima ayat empat huruf A Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022 dan yang Ketiga adalah menunda peraturan bupati tentang dana desa Tahun 2022 sebelum Perpres Nomor 104, pasal lima, ayat empat, poin A itu direvisi kembali karena tidak berpihak kepada kepala desa," Kata Kepala Desa Jenetallasa, Basir Suaming, dalam orasinya.
Menurut Bucek, panggilan akrab Basir Suaming, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu, hanya akan menciptakan konflik di masyarakat desa, lantaran rencana kerja pemerintah desa yang telah selesai disusun yang di dalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat tidak diindahkan atau diabaikan.
"Kami menilai para kepala desa akan sulit menghindari konflik dengan masyarakat bila terjadi, sebab semua kegiatan yang ada dalam RKPDes itu semua usulan dari masyarakat yang disepakati dalam Musyawarah Desa. Atas kondisi itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo agar merevisi Perpres 104," tegas Bucek.
Senada dengan Ketua Apdesi Jeneponto, Rajamuda Sewang yang juga Kepala Desa Tanjonga menilai, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu, berpotensi akan mengadu domba pemerintah desa dengan masyarakat. Para kepala desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan.
"Dengan diterbitkannya Perpres 104, selain akan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan, penggunaan 40 persen dana desa yang diperuntukkan untuk BLT pada pelaksanaanya tidak akan tepat sasaran. Intinya ini akan merusak RKPDes yang telah selesai disusun dan ditetapkan," jelas Ketua Apdesi Jeneponto, Rajamuda Sewang.
Usai berunjuk rasa, massa kemudian diterima dua orang anggota DPRD Jeneponto yakni Hanafi Sewang dan Kahar Gau. Namun desakan para kepala desa terhadap anggota dewan untuk menandatangani petisi penolakan Perpres tersebut tidak dikabulkan lantaran unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya tidak berada di tempat.(Andi Wahyudi/Ask)