Sumber :
- istimewa
4 Provokasi Medsos yang Memicu Tawuran di Jakarta Dibekuk Polisi
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:11 WIB
"Kemudian kami jelaskan terhadap UU yang kami kenakan dalam penerapan pasalnya kami terapkan dua pasal yang pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," tuturnya.
"Kemudian yang kedua pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," sambungnya.
Dimana para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun kemudian juga denda sebanyak 1 miliar rupiah. (aha/aag)