Ilustrasi - Arus lalu lintas di tol Semarang-Batang..
Sumber :
  • ANTARA

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Pemerintah Terbitkan SKB Atur Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:18 WIB

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
1. pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung); dan
2. pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

Sedangkan pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut: 

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang. 

Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan. 

Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik. 

Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line. 

Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar. 

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
1. pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak); dan
2. pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).

"Mulai 7 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang menjadi prioritas adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan bus," tutup Dirjen Hendro. (ito)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral