- Antara
Terbang ke Bali wajib PCR, GeNose & Antigen Tak Berlaku
Jakarta – Menindaklanjuti tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini, Pemerintah Provinsi Bali memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke Pulau Dewata melalui transportasi udara. Mulai Rabu (30/6), wisatawan yang akan ke Bali harus swab PCR dan menunjukkan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau dua hari.
Aturan untuk wisatawan domestik tersebut diatur oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan, hal ini dilakukan untuk menekan angka positif Covid-19 di pulau tersebut.
Jika sebelumnya wisatawan domestik bisa berkunjung ke Bali dengan pesawat terbang hanya dengan menunjukkan hasil negatif dari tes swab antigen dan genose, kini wisatawan yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan hasil tes PCR.
"PPDN yang melakukan perjalanan ke Bali menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil pemeriksaan PCR 2x24 jam, di mana hasilnya tersebut wajib menggunakan QR-code atau barcode," tegas Taufan Yudistira, Humas Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Taufan, menambahkan, dengan adanya QR-code atau barcode tersebut bisa dipastikan tak ada pemalsuan hasil tes PCR.
Sementara bagi wisatawan yang masuk melalui jalur darat, masih diperbolehkan menunjukkan hasil tes antigen. (afn/glo/mii)