Laura Anna Semasa Hidup, Wafat di Usia 21 Tahun.
Sumber :
  • Instagram @edlnlaura

Fakta-Fakta Perjuangan Laura Anna Melawan Spinal Cord Injury

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:57 WIB

Jakarta - Publik dikejutkan dengan berita meninggalnya selebgram Edelenyi Laura Anna pada hari ini, Rabu (15/12/2021). Laura meninggal dunia saat ia memperjuangkan keadilan karena menjadi lumpuh karena mengalami Spinal Cord Injury setelah mengalami kecelakaan bersama mantan kekasihnya Gaga Muhammad. 

Berikut fakta-fakta Laura Anna dalam melawan Spinal Cord Injury.

1. Mengalami Kecelakaan Mobil

Sebelum akhirnya divonis menderita lumpuh total, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan mobil yang terjadi pada Minggu (8/12/2019). Ia mengaku bahwa saat itu Gaga menyetir mobil dalam keadaan mabuk. Dalam kecelakaan tersebut, Gaga hanya mengalami luka ringan. Sementara Laura, mengalami cidera saraf tulang belakang yang membuatnya lumpuh.

Dokumentasi Edelenyi Laura Anna dan Gaga Muhammad

2. Gaga Membantah Menyetir Sambil Mabuk

Setelah situasi semakin memanas dan banyak orang yang menyudutkan sampai menghujat dirinya. Gaga Muhammad kemudian membuat sebuah video klarifikasi melalui akun YouTubenya. Mantan pacar selebgram Awkarin ini membantah tudingan Laura Anna bahwa dirinya menyetir dalam keadaan mabuk sampai terjadi kecelakaan.

3. Gaga Muhammad Tidak Bertanggung Jawab

Setelah terjadinya kecelakaan yang membuat Laura lumpuh, Gaga tak bertanggung jawab karena kecelakaan yang membuat Laura lumpuh. Laura mengaku bahwa Gaga tidak membantu sedikit pun biaya perawatan dan pengobatan selama hampir dua tahun terakhir. Bahkan, Gaga sempat selingkuh dengan perempuan lain saat Laura sedang dirawat sampai akhirnya mereka putus.

4. Menuntut Gaga ke Pengadilan

Menunggu Gaga yang tidak kunjung bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan dirinya lumpuh. Laura kemudian menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban dari sang mantan pacar. Kamis, 2 Desember 2021, Laura melaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Memakai kursi roda, Laura melaksanakan persidangan yang baru dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. Setelah itu, Gaga Muhammad kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan didakwa dengan pasal 310 ayat 3 UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ia terancam kurungan 5 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral