Ilustrasi Konser Ahmad Dhani.
Sumber :
  • Instagram @ahmaddhaniofficial

Ahmad Dhani Nekat Lanjutkan Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Meski Sudah Dibubarkan, Bawaslu: Silakan, Kami Proses!

Minggu, 4 Februari 2024 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya meminta konser bertajuk Gaspoll 1 Putaran Prabowo Gibran dihentikan pada Sabtu (3/2/2024).

Diketahui, konser tersebut menghadirkan Dewa 19, Marcelo Tahitoe, Triad, dan Dul Jaelani di Jatim Expo Surabaya.

Meskipun diminta dibubarkan oleh Bawaslu, Ahmad Dhani tampak cuek dan terus melangsungkan acara tersebut.

Bahka acara tersebut diketahui digelar dari siang hari dengan acara pesta UMKM dan urban festival.

Saat sore hari warga yang datang dapat menyaksikan penampila dari Dul.Jaelani dan Triad. Sedangkan Dewa 19 dan Marcelo Thitoe tampil pada malam hari.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial terlihat Ketua Bawaslu Surabaya yaitu Novli Bernado Thyssen menaiki panggung.

Ia menyinggung soal pelanggaran kampanye yang terjadi diluar jadwal paslon nomor urut 2.

"Atas nama negara dan atas nama undang-undang, saya meminta agar menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," kata Novli mengutip dari Viva Minggu (4/2/2024).

Video tersebut lantas viral di media sosial. Novli membenarkan informasi yang beredar luas.

Ia menjelaskan alasannya membubarkan acara tersebut karena pada hari itu bukanlah jawal kampanye paslon nomor urut 2 di Surabaya.

 "Kampanye atau rapat umum di luar jadwal," ungkapnya.

Bawaslu Surabaya, lanjutnya, twlah memeberikan surat imbauan kepada panitia acara tersebut.

Hal itu karena acara konser tersebut terdapat unsur-unsur kampanye paslon capres-cawapres.

Padahal pada Sabtu (3/2/2024) adalah jadwal bagi Anies-Muhaimin yang melakukan kampanye di Surabaya.

Meskipun telah melayangkan surat imbauan, pihak panitia rupanya tak merespons dan tetap menggelar acara tersebut.

Atas hal itulah Novli akhirnya naik ke atas panggung dan meminta konser dibubarkan.

"Kami meminta panitia menghentikan konser tersebut," ujar Novli.

Menurutya, kegiatan kampanye yang dilakukan tidak sesuai jadwal berpotensi melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Silakan. Yang pentingi kami sudah mengingatkan semua ada resiko hukumnya. Karena itu tetap akan kami proses," tutupnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:04
04:11
07:10
12:11
02:34
01:03
Viral