Capres cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo pada acara debat Capres di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024)..
Sumber :
  • tim tvone

CEK FAKTA! Ganjar Sebut Buruh Tuntut Revisi UU Ciptaker

Minggu, 4 Februari 2024 - 20:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pada saat debat pamungkas atau debat capres kelima Pilpres 2024, Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo sebut bahwa buruh meminta dirinya untuk rivie undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker), di JCC, Minggu (4/2/2024). 

Dia juga katakan, bahwa buruh menyebutkan UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh. 

"Sehingga kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap,” ungkap Ganjar dalam debat pamungkas.

Lantas, benarkah hal tersebut?

Dilansir dari Antara, Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, mengatakan bahwa klaim tersebut benar. 

“Serikat Pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa,” ujar Klara. 

Selain membenarkan, dia juga katakan, sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. 

Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. 

Bahkan mirisnya, terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

"Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.

Selain itu, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum  Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan sebagian besar pekerja atau buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. 

Hal ini dikarenakan sebagian besar isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. 

“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” ungkap Nabiyla. (ant/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral