Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di JCC Senayan, Jakarta Minggu (4/2/2024)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Gibran Irit Bicara Soal Putusan DKPP yang Menjatuhkan Sanksi Keras untuk KPU karena Tetapkan Dirinya sebagai Cawapres

Selasa, 6 Februari 2024 - 08:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak hanya Gibran, cawapres nomor urut 01 dan kubu Ganjar-Mahfud juga ikut buka suara soal putusan DKPP tersebut.

DKPP telah menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berkontestasi di Pilpres 2024, pada Senin (5/2/2024).

Berikut komentar para cawapres soal putusan DKPP yang menyatakan KPU RI melanggar kode etik.

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pertanyakan apakah Pilpres 2024 masih bisa dilakukan atau tidak.

"Keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," kata Cak Imin, Senin (5/2/2024).

Cak Imin menegaskan dalam Pilpres 2024 etika adalah hal penting yang harus dijunjung tinggi. Jika tidak, kata Cak Imin hasilnya akan menjadi cacat.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral