- ANTARA
Mahfud MD Serahkan ke DKPP soal Sanksi untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Yogyakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hukuman Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Hasyim Asy’ari diputus telah melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Biar DKPP lah yang memutuskan lebih lanjut tentang hukuman lebih lanjut terhadap orang-orang KPU,” kata Mahfud MD usai acara Tabrak Prof di Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Kendati, Mahfud menjelaskan bahwa putusan DKPP terhadap Ketua KPU itu tidak bisa menganulir status Gibran sebagai cawapres nomor urut 2.
Sebab, Gibran bisa mendaftar ke KPU karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi syarat maju capres-cawapres. Sedangkan putusan MK adalah bersifat final and binding.
“Kalau capresnya menurut saya itu sudah jalan karena keputusan MK itu berlaku sejak ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, yang membuat KPU melanggar etik adalah karena tidak konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
“Kesalahan KPU itu karena tidak konsultasi dulu dengan DPR dan itu adalah pelanggaran etik yang berat, dan ketua KPU itu sudah dua kali pelanggaran berat,” tegas Mahfud. (saa/muu)