Bapanas Diduga Sabotase Neraca Komoditas Daging Sapi, Pengamat Pangan: Kuota Impor Itu Harus Sesuai Rekomendasi Kementan.
Sumber :
  • Istimewa

Bapanas Diduga Sabotase Neraca Komoditas Daging Sapi, Pengamat Pangan: Kuota Impor Itu Harus Sesuai Rekomendasi Kementan

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) diduga melakukan sabotase besaran Neraca Komoditas hasil rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian. 

Bapanas diduga secara sepihak melakukan sabotase dengan memangkas volume impor daging beku yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton. 

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi diduga melakukan sabotase tersebut jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024.

Sebelumnya juga, pada Jumat (2/2/2024) lalu, Arief Prasetyo Adi telah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi di Kementan yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12:00 WIB. 

Usai diperiksa KPK, Arief mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

Arief mengungkapkan pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya terkait eks Mentan SYL cukup banyak.

“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief usai diperiksa KPK. 

Dalam kesempatan itu, Arief berkilah bahwa tidak ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementerian Pertanian dari eks Mentan SYL.

 Arief mengatakan Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang terpisah.

Arief juga mengklaim hubungan antara Bapanas dengan KPK hanya saat memberikan neraca komoditas.  

Menurut Arief hubungan antaran Kementan dan Bapanas hanya sebatas itu. 

“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” tandas Arief.

Menanggapi hal itu, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengakui kouta impor ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. 

Khudori menerangkan, Bapanas hanya bertugas mengeksekusi dan tidak bisa mengubah kouta impor tersebut.

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” ungkap dia, pada Selasa (6/2/2024).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral