- Syifa Aulia-tvOne
TPN Buka Peluang Gugat Balik Projo hingga Pihak yang Menggugat Aiman Witjaksono
Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pihaknya membuka peluang menggugat balik relawan Projo yang melaporkan budayawan Butet Kertaredjasa ke polisi.
Dia menyebut pihaknya juga mempertimbangkan menggugat pihak yang melaporkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono dan relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat.
“Kami juga mencanangkan hak kami untuk melakukan gugatan balik atau membuat laporan balik kepada mereka yang melaporkan Aiman, Butet atau Palti. Nah, itu sedang jalan,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, pihaknya juga sepakat mengambil jalur hukum terhadap berbagai kecurangan yang terjadi terkait Pemilu 2024.
“Menyikapi laporan-laporan pelanggaran yang lain, kecurangan yang lain, dengan data yang lengkap, kami sudah memutuskan untuk mengambil upaya-upaya hukum,” ungkap dia.
“Dalam bentuk apakah itu gugatan, apakah itu ke PTUN, apakah itu ke Bawaslu dan ini sudah kami lakukan. Beberapa kali kami melakukan laporan balik ke Bawaslu, beberapa kali kami juga sudah menyampaikan gugatan,” lanjut Todung.
Diketahui, Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mencabut laporan terhadap Butet Kertaredjasa pada Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, relawan Presiden Jokowi itu melaporkan Butet ke Polda DIY atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.
Dia mengatakan pencabutan laporan itu juga atas arahan langsung dari Jokowi.
"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," ucap Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).
Sedangkan, pihak yang melaporkan Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat belum mencabut laporannya. (saa/nsi)