Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres pertama.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Alasan Ganjar-Mahfud Siap Gugat Pencawapresan Gibran ke PTUN, Minta Batalkan Pencalonannya di Pilpres 2024

Rabu, 7 Februari 2024 - 05:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membuka peluang melayangkan gugatan soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, hal tersebut dilakukan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Adapun alasan yang dimaksud adalah Hasyim Asy’ari yang diputus melanggar kode etik dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga diputus melanggar kode etik.

Keduanya melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” kata Todung.

Dia menyebut beberapa pihak juga ada yang sedang bersiap melayangkan gugatan ke PTUN soal hal itu.

“Tapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu,” ungkapnya.

“Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain. Karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada ketua KPU atau ke Bawaslu terkait hal ini. Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal,” pungkas Todung. 

Projo Terancam Digugat Balik

Tak hanya itu, Todung Mulya Lubis, juga mengungkapkan pihaknya membuka peluang menggugat balik relawan Projo yang melaporkan budayawan Butet Kertaredjasa ke polisi.

Dia menyebut pihaknya juga mempertimbangkan menggugat pihak yang melaporkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono dan relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat.

“Kami juga mencanangkan hak kami untuk melakukan gugatan balik atau membuat laporan balik kepada mereka yang melaporkan Aiman, Butet atau Palti. Nah, itu sedang jalan,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, pihaknya juga sepakat mengambil jalur hukum terhadap berbagai kecurangan yang terjadi terkait Pemilu 2024.

“Menyikapi laporan-laporan pelanggaran yang lain, kecurangan yang lain, dengan data yang lengkap, kami sudah memutuskan untuk mengambil upaya-upaya hukum,” ungkap dia.

“Dalam bentuk apakah itu gugatan, apakah itu ke PTUN, apakah itu ke Bawaslu dan ini sudah kami lakukan. Beberapa kali kami melakukan laporan balik ke Bawaslu, beberapa kali kami juga sudah menyampaikan gugatan,” lanjut Todung.

Diketahui, Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mencabut laporan terhadap Butet Kertaredjasa pada Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, relawan Presiden Jokowi itu melaporkan Butet ke Polda DIY atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.

Dia mengatakan pencabutan laporan itu juga atas arahan langsung dari Jokowi.

"Permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum Projo, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," ucap Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).

Sedangkan, pihak yang melaporkan Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat belum mencabut laporannya.(saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral