- Antara
Pengusaha Sawit Diduga Serobot Tanah Warga di Jambi 6 Tahun Lalu, CBA Minta Kapolri Turun Tangan
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan atasi kasus penyerobotan tanah warga oleh pengusaha kelapa sawit di Jambi.
Dua orang warga Jambi bernama Junaidi dan Mustafa Kamal mengadukan nasibnya kepada Center For Budget Analisis (CBA) atas kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit berinisial A di KM 13-16 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Akibat penyerobotan tanah itu, kedua warga Jambi terpaksa tinggal di rumah kontrakan lantaran seluruh tanahnya telah dirampas.
Berdasarkan data CBA, tanah mereka yang diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial A sekitar 2000 Hektar dalam bentuk SKT (surat keterangan tanah) dan 320 hektar dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).
"Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019," kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Namun sampai saat ini, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus penyerobotan tanah tersebut.