- Antara
Pengusaha Sawit Diduga Serobot Tanah Warga di Jambi 6 Tahun Lalu, CBA Minta Kapolri Turun Tangan
"Untuk penyelidikan saja dalam kasus penyerobotan tanah milik orang miskin tersebut, Polda Jambi seperti ogah-ogahan. Tutup mata dalam kasus penyerobotan tanah ini," ucapnya.
Uchok mengatakan, kasus penyerobotan lahan ini telah mangkrak selama 6 tahun di Polda Jambi.
Uchok berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono menetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP.
"Pernyataan Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira, kasus lahan masih dalam penyidikan. Mereka hanya mampu di penyidikan dan tidak berani memanggil AH ke Polda Jambi," katanya.
Uchok menilai, Polda Jambi tidak mampu mengungkap kasus selama 6 tahun dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau sudah begini, pisau hukum tajam ke bawah, dan tumpul ke para pengusaha kelapa sawit," ucapnya.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono segera menetapkan tersangka.