- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Hukuman Mati Dianggap Cocok untuk Koruptor, Mahfud MD: Saya Setuju
Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD setuju para koruptor dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Jakarta.
“Saya selalu menyatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Dia menjelaskan undang-undang yang berlaku sekarang juga memuat hukuman mati bagi koruptor, tapi dengan catatan jika tindakan korupsi itu dilakukan dalam keadaan krisis.
“Ini undang-undang yang berlaku sekarang. Jadi bisa,” imbuhnya.
Namun, kata Mahfud, para jaksa tidak ada yang berani memberikan tuntutan hukuman mati kepada koruptor. Sebab, dalam undang-undang tidak dijelaskan keadaan krisis yang dimaksud.
“Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis, krisisnya itu [tidak] dijelaskan ukuran krisisnya apa, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ungkap Mahfud.
Di sisi lain, dia memandang hukuman mati yang diatur dalam undang-undang sekarang ada masalah.
“Oleh sebab itu ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya itu bisa,” jelas dia.
“Tapi sekarang ada KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan, tapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup,” tambah Mahfud.
Eks Menko Polhukam itu berjanji akan menata ulang aturan hukuman mati tersebut. Dia juga berjanji akan memberantas korupsi sampai ke akarnya. (saa/ree)