Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Sumber :
  • Pemkab Sidoarjo

Setelah Mangkir dari Panggilan, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Usai Pemilu

Kamis, 8 Februari 2024 - 10:42 WIB

Jakarta, tvOnenenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (16/2/2024). 

Dia mengatakan Gus Muhdlor sudah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari tersebut.

"Sesuai surat konfirmasinya akan hadir tanggal 16 Februari 2024," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Diketahui, pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali dilakukan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. 

"Tidak ada urusan dengan politik ya. Kami fokus pada penegakan hukum dan melengkapi alat bukti perkara tersebut. Tetap kami lakukan penyidikannya," ujarnya. 

KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat pada momen peringatan hari jadi ke-165 tahun kabupaten setempat, Rabu (31/1/2024).

Dalam proses penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB, KPK kembali tidak menemukan Bupati Gus Muhdlor di dalam rumah dinas. Hampir dua jam lebih lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan itu.

Selain rumah dinas bupati Sidoarjo, KPK juga menggeledah Kantor BPPD dan pihak lainnya.

Penyidik menemukan barang bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, alat elektronik dan tiga unit mobil. Tak terkecuali temuan uang bernilai mata uang asing.

KPK menduga Muhdlor terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Sukma Wati.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari pemotongan insentif pajak sekitar Rp2,7 miliar di 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan uang yang dipungut Siska Wati diduga digunakan oleh Kepala BPPD dan Bupati. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:54
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
Viral