- tim tvOne
NasDem Sayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tak Masuk Paripurna
Jakarta - DPP Partai NasDem menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022.
"NasDem yang paling antusias atas hasil Pleno Baleg yang menyatakan RUU TPKS akan dibawa ke tahapan selanjutnya. Tapi di Bamus berkata lain," kata Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak Partai NasDem Amelia Anggraini dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dia menyayangkan hal itu terjadi di saat banyak dari penyintas kekerasan seksual berharap segera disahkannya RUU TPKS.
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 ini, nasib RUU TPKS murni harus melibatkan kemauan politik (political will) dari semua elemen karena angka kekerasan seksual terus bertambah setiap waktunya.
"Sangat disayangkan sekali ya, 'political will' tentu harus ada untuk mengesahkan RUU TPKS yang merupakan kebijakan populis ini. Di tengah darurat kekerasan seksual ini, malah RUU TPKS ditunda pengesahannya," kata Amel.
Dia juga mengungkapkan keresahannya karena saat ini telah terjadi ironi di dalam pendidikan Indonesia, dimana lembaga pendidikan bukan lagi tempat yang aman untuk menimba ilmu.
Akhir-akhir ini, menurutnya, gurita kekerasan seksual terjadi juga di lembaga pendidikan berbasis agama.
"Kekerasan seksual apapun bentuknya sangat masif terjadi, bahkan di lembaga pendidikan berbasis agama. Idealnya partai yang kontra membuka mata atas fakta ironi kekerasan seksual tersebut," ujar Amel.
Politisi asal Bengkulu ini meminta semua elemen seperti NGO, LSM, partai politik, dan penyintas kekerasan seksual untuk tetap berjuang dan mendesak disahkannya RUU TPKS.
"Kita satukan kekuatan untuk mendesak segera disahkan oleh DPR. Lobby politik dan juga gerakan akar rumput harus sinkron guna menciptakan Indonesia yang aman dan kondusif dari kekerasan seksual," katanya. (ant)