Sejumlah Pakar Hukum menjadi pembicara diskusi bertajuk Fenomena Infiltrasi Politisi Partisan di Kampus, yang digelar di Jakarta, Jumat (9/2/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Pakar Hukum Duga Ada Mobilisasi Politik Saat Akademisi Ungkit Etika di Putusan MK

Jumat, 9 Februari 2024 - 22:40 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 sudah sah secara hukum.

Sementara itu Andi Asrun menyoroti pihak-pihak yang menggiring opini seakan-akan ada kecurangan yang terjadi di dalam Pemilu 2024. Mulai dari penyaluran bansos, hingga kritik terhadap hak kampanye Presiden dengan membangun narasi bahwa pemerintah tidak netral.

Hal itu terungkap di acara diskusi bertajuk Fenomena Infiltrasi Politisi Partisan di Kampus, yang digelar di Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Margarito menegaskan bahwa putusan MK yang akhirnya meloloskan pencalonan Gibran sebagai Cawapres itu merupakan hasil keputusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Suka atau tidak, kata Margarito, putusan tersebut tetap menguatkan pencalonan Gibran karena bersifat final. 

Kalaupun mau menampik putusan tersebut, kata Margarito, UU yang menyebut putusan MK itu final harus diubah.

"Beberapa kali saya bilang anda mau senang atau tidak senang begitu putusan Mahkamah Konstitusi itu keluar, kita mesti terima itu sebagai hukum yang berlaku, karena sistem mengatakan itu, undang undang dasar menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan karena itu mengikat begitu ya kalau anda bilang itu jahat, salah dan segala macam ya ubah saja itu," kata Margarito.

Pada kesempatan itu, Margarito juga menegaskan pernyataan yang  menyinggung soal etika dalam penerapan hukum terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres terlalu mengada-ada. 

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo yang menyinggung etika hukum di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Margarito, pernyataan Hakristuti yang menyinggung soal etika dalam penerapan hukum terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres terlalu mengada-ada.

Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai karena etika dan hukum merupakan 2 hal yang berbeda.

"Anda bandingkan moral anda bandingkan etika dengan hukum nggak ketemu sampai kapanpun," kata Margarito di acara diskusi itu.

Margarito menegaskan, soal etika dan hukum sangat berbeda sehingga tak bisa dijadikan satu rangkaian. Pria yang pernah menjadi Staf Ahli Menteri Sekretariat Negara itu menyebut, jika ada pihak yang terus menyandingkan hukum dengan etika tetap saja percuma.

"Anda takar hukum dengan etika bubar anda takar etika dengan hukum ya udah bubar," kata Margarito.

Mobilisasi Politik

Sementara itu, Andi Asrun menyoroti pihak-pihak yang menggiring opini seakan-akan ada kecurangan yang terjadi di dalam Pemilu 2024. 

Mulai dari penyaluran bansos, hingga kritik terhadap hak kampanye Presiden terus digulirkan, dengan membangun narasi bahwa pemerintah tidak netral.

Guru Besar Universitas Pakuan ini menilai bahwa upaya tersebut tak lepas dari meningkatnya elektabilitas Prabowo-Gibran. Semakin elektabilitas paslon nomor dua itu meningkat, isu-isu pemilu curang pun terus digaungkan berulang-ulang.

"Kalau masih gerakan ini berlanjut betul dugaan saya bahwa gerakan politik kritik terhadap pemerintah ini adalah sebuah mobilisasi politik," kata Andi Asrun.

Sejauh ini Presiden Joko Widodo sendiri telah merespon kritik soal penyaluran bansos dengan menunda sementara program pemerintah tersebut. 

Bahkan Jokowi juga secara gamblang mengatakan tidak akan berkampanye meski ia punya hak secara konstitusi.

"Jadi dengan 2 tindakan ini, kalau masih berlanjut gerakan ini, gerakan protes cara pemerintah ya kemudian dimobilisasi ke jalan. Maka itu sudah sebuah pelanggaran hukum, bukan lagi sikap kritis," kata Andi Asrun. (ito)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral