Pendukung AMIN Anies-Muhaimin padati JIS hari ini Sabtu (10/2/2024)..
Sumber :
  • Tangkapan Layar/ YouTube Anies Baswedan

Pendukung Anies-Muhaimin Padati JIS untuk Mengikuti Kampanye Akbar

Sabtu, 10 Februari 2024 - 09:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Para pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mulai padati Jakarta International Stadium (JIS) untuk menghadiri kampanye akbar, Sabtu (10/2/2024).

Pantauan tvOnenews.com, para pendukung AMIN itu sudah berdatangan sejak subuh dengan mengenakan sejumlah atribut partai pendukung Anies-Muhaimin. 

Tak hanyak menggunakan atribut partai, para pendukung juga memakai kaos yang bertuliskan Anies-Muhaimin. Mereka berdatangan dari luar Jakarta. Bahkan diantaranya rela datang ke JIS sejak tengah malam.

Kepadatan tidak hanya terlihat didalam stadion. Masyarakat pun membludak saat berada diluar stadion. 

Menurut Kedeputian Media dan Komunikasi Timnas AMIN, kegiatan kampanye akbar dimulai secara seremonial pada pukul 07.15 WIB oleh pembuka acara.

Sebelum kegiatan seremonial, massa yang hadir melakukan shalawatan bersama di dalam stadion.

Seperti diketahui, hari ini pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 melakukan kampanye akbar di Jakarta International Stadium.

Dimana, kampanye akbar ini merupakan kampanye terkahir yang digelar oleh paslon AMIN, sebelum nantinya akan memasuk masa tenang dan pemilihan presiden pada tanggal 14 Februari mendatang.

Recananya pada acara akbar ini, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan memberikan pidatonya pada pukul 10.27 WIB.

Sekedar informasi, dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 10 Februari 2024.

Adapun, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dilakukannya kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung fasilitas milik pemerintah hingga Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Penjelasan mengenai larangan selama kampanye pemilu dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 70, 71, dan 72 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (aha/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral