- Tim tvOne/Andri Prasetiyo
Pengedar Sabu Jaringan Lapas dan Internasional Diringkus Satres Narkoba Polres Sleman
Sleman, DIY - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta membongkar peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan internasional. Petugas menangkap RAW (35) warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah yang berperan sebagai pengedar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, pelaku ditangkap di Magelang saat akan mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Yogyakarta.
"Walaupun tertangkap di Jawa Tengah di wilayah Magelang tapi barang (narkoba) ini akan masuk ke wilayah Yogyakarta, jadi kita berhasil mengamankan peredarannya narkotika yang akan masuk ke Yogyakarta," katanya saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (16/12/2021).
Dijelaskan Irwan, tersangka sudah empat kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Ia masuk dalam jaringan lapas yang barangnya didapat dari negara Malaysia.
"Dia masuk dalam jaringan lapas, jaringan lapas pun masuknya ke dalam jaringan internasional, hasil pengamatan kami tidak hanya satu lapas, sementara barang ini dari Malaysia," terangnya.
Selain sebagai pengedar, lanjut Irwan, tersangka juga sekaligus sebagai pemakai narkoba. Dalam setiap transaksi ia mendapat imbalan Rp. 1 juta dan paket sabu untuk dikonsumsi.
"Jadi setiap ada barang yang turun dia dapat imbalan berupa sabu-sabu juga, ada paketannya juga kemudian di luarnya ditempel barang yang akan dipakai oleh mereka sebagai imbalan, kemudian juga dapat imbalan berupa uang tunai. Jadi dapat uang tunai kemudian dapat barang yang akan dipakai dikonsumsi oleh tersangka yang kita amankan," beber mantan Kasat Narkoba Polres Kulonprogo ini.
Polisi menyita barang bukti 100,95 gram sabu-sabu atau sekitar 1 ons. Dikatakan Irwan, barang haram sebanyak ini bisa dikonsumsi oleh sekitar 1.500 orang.
"Bisa kita bayangkan untuk 1 gram saja dari jenis sabu ini bisa dikonsumsi sekitar 15 orang, berarti kalau 100 gram ini bisa menyelamatkan sekitar 1.500an orang," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kata Irwan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo).