Ilustrasi - Seorang pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di bilik..
Sumber :
  • ANTARA/Moh Ridwan

Mulai Hari Ini Stop Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:29 WIB

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:  

a. pertemuan terbatas 

b. pertemuan tatap muka 

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum 

d. pemasangan alat peraga di tempat umum 

e. media sosial 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:31
01:42
01:49
01:46
01:05
02:25
Viral