Sumber :
- ANTARA/Moh Ridwan
Mulai Hari Ini Stop Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya
Minggu, 11 Februari 2024 - 10:29 WIB
Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial