Sumber :
- ANTARA/Moh Ridwan
Mulai Hari Ini Stop Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya
Minggu, 11 Februari 2024 - 10:29 WIB
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (muu)