Ilustrasi - Seorang pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di bilik..
Sumber :
  • ANTARA/Moh Ridwan

Mulai Hari Ini Stop Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki Masa Tenang seluruh peserta Pemilu 2024 termasuk masyarakat dilarang melakukan aktivitas kampanye lagi.

Seperti kita ketahui, seluruh tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. 

Oleh karena itu seluruh peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, terhitung mulai 11-13 Februari 2024 (putaran pertama). 

Para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah menutup kegiatan kampanye Pilpres 2024 dengan menggelar kampanye akbar bersama para pendukungnya. 

Setelah kampanye berakhir, tahapan berikutnya adalah tahapan Masa Tenang mulai 11-13 Februari 2024. 

Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. 

Jadwal Masa Tenang  

Jadwal masa tenang pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. 

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. 

Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.  

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Larangan di Masa Tenang 

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:  

a. pertemuan terbatas 

b. pertemuan tatap muka 

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum 

d. pemasangan alat peraga di tempat umum 

e. media sosial 

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet 

g. rapat umum 

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon 

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral