- Istimewa
Memasuki Masa Tenang, Ini yang akan Dilakukan Anies, Prabowo dan Ganjar
Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki masa tenang, seluruh peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye hingga waktu pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut peraturan KPU dalam Pasal 27 Ayat (4) Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang pada peserta pemilu tidak boleh untuk melakukan kampanye.
Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Seperti kita ketahui, seluruh tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.