- ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal 3 UU Sisdiknas
Handy juga menjelaskan bahwa para Pemohon, yang terdiri dari individu dan lembaga yang memiliki legal standing sebagai WNI, mengalami kerugian konstitusional karena hak untuk menjadi cerdas tidak dijamin oleh negara.
"Para pemohon memiliki hak untuk tinggal di dalam negara berdaulat yang menjamin makanan bergizi bagi anak-anaknya. Jika hak ini diabaikan, maka dapat menimbulkan kerugian nyata terhadap kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat, sesuai dengan konstitusi," kata dia.
Ia menegaskan bahwa tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi dapat berdampak serius, terpada gangguan pertumbuhan dan perkembangan, serta risiko terjadinya penyakit, dan potensi stunting pada generasi mendatang.
Gugatan uji materi dilayangkan setelah koalisi masyarakat sipil ini melakukan serangkaian kegiatan berserikat, pengumpulan aspirasi, audiensi, dan penyampaian pendapat bersama para pemangku kepentingan di beberapa daerah. (ito)