Kantor Bawaslu.
Sumber :
  • Aldi Herlanda-tvOne

Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan Serangan Fajar

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan patroli pengawasan guna mencegah terjadinya serangan fajar atau politik uang.

"Kami pakai patroli pengawasan. Sejak kemarin masa tenang patroli pengawasan sudah di-on-kan (diaktifkan) sehingga mereka bekerja 1x24 jam secara bergantian," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Gedung Bawaslu RI dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ataupun mendapatkan serangan fajar. Terutama pada saat hari pencoblosan.

"Lapor ke Bawaslu. Boleh ke akun media sosialnya Bawaslu. Ada yang namanya Humas Bawaslu atau bawaslu.go.id. Kami juga membuka hotline pengaduan Bawaslu," ucapnya.

Lolly menjelaskan Bawaslu juga melakukan pengecekan kembali dengan cara menghubungi pelapor jika diperlukan untuk memastikan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu adalah benar.

"Biasanya dalam proses kami, kami akan menghubungi yang memberikan informasi. Kami cek dulu nih siapa pengirimnya, maka itu yang biasanya coba untuk dihubungi oleh tim humasnya Bawaslu," jelasnya.

"Karena informasi, misalnya, soal suara-suara yang viral kan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek apakah betul suaranya ini suara yang bersangkutan? Maka kami harus memastikan informasi ini didapat dari mana. Itulah gunanya penelusuran," sambungnya.

Lolly mengatakan pengawasan patroli yang dilakukan Bawaslu ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi agar dapat dikaji jenis pelanggarannya.

Selanjutnya, setelah melakukan pengkajian dan ditemukannya politik uang pada saat sebelum ataupun hari pencoblosan, maka nantinya akan diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Jadi begitu hasil kajian Bawaslu menyatakan dugaannya pidana pemilu karena politik uang misalnya Pasal 523 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Misalnya, yang dilanggar ya di masa tenang ini, maka kami akan berproses bersama teman-teman kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu," tandasnya. (aha/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral