Jokowi terbitkan Perpres naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu.
Sumber :
  • Andi Firdaus-Antara

Jokowi Terbitkan Perpres Naikkan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu, Nominalnya Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp29 Juta

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:49 WIB

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada Perpres terbaru. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral