- Suci Nurhaliza-Antara
Bawaslu DKI Jakarta Ungkap Sejumlah Kasus Politik Uang Para Caleg
Benny menegaskan bahwasanya upaya politik uang dalam pemilu merupakan tindak kejahatan dan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," sambung dia.
Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 523 yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00". (agr/nsi)