Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
Sumber :
  • Suci Nurhaliza-Antara

Bawaslu DKI Jakarta Ungkap Sejumlah Kasus Politik Uang Para Caleg

Selasa, 13 Februari 2024 - 11:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkap sejumlah temuan kasus politik uang yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) di beberapa daerah Jakarta.

Pertama, Bawaslu DKI Jakarta menemukan kasus dugaan politik uang yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

"Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Bawaslu Jakarta Barat sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang tersebut," ujar dia saat dihubungi media di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Kemudian, Benny juga menceritakan ada dugaan politik uang yang kini dilakukan oleh caleg DPRD DKI Jakarta di wilayah Jakarta Timur. 

Bahkan, kasus ini sudah diproses oleh Gakkumdu Bawaslu Jakarta Timur dan sudah masuk ke tahap prapenuntutan.

"Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh peserta pemilu baik capres maupun caleg. Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang. Kami akan tindak tegas," jelas dia.

Benny menegaskan bahwasanya upaya politik uang dalam pemilu merupakan tindak kejahatan dan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," sambung dia.

Hal ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 523 yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00". (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral