- ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Polri soal Rosan Roeslani Laporkan Connie Rahakundini Atas Pencemaran Nama Baik
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".
Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, tim hukum Rosan, Otto Hasibuan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya, Senin (12/2/2024).
Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.
"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," ungkap Otto.(ant/lkf)