Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Imbas Sebut Kata Perubahan di Masa Tenang Pemilu, Anies Dilaporkan ke Bawaslu: Jadi Kita Tidak Boleh Berubah Ya?

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan merespons kabar dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena kerap mengatakan kata 'perubahan'.

Hal ini dia gaungkan ketika silaturahmi ke rumah Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) di masa tenang Pemilu 2024.

"Jadi kita tidak boleh berubah ya? Ya, saya rasa Bawaslu akan menggunakan akal sehat," ujarnya, di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Eks Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan siapa saja boleh melaporkan ke Bawaslu, namun dia berharap Bawaslu dapat memproses laporan dengan akal sehat.

"Siapa saja boleh melaporkan tapi tentu kembali ke Bawaslu, Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah mengungkapkan alasan mengapa Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu.

"Kami ingin melaporkan capres 01, Saudara Anies Baswedan atas pernyataannya ketika menggelar konferensi pers di rumah bapak Muhammad Jusuf Kalla pada tanggal 12 Februari 2024 kemarin," kata dia, di Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

"Karena seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana pemilu, khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024," imbuhnya. (agr/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral