Sumber :
- Gusti Tanati-Antara
Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru
Rabu, 14 Februari 2024 - 06:12 WIB
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP (elektronik atau surat keterangan/suket)
- Model A surat pindah memilih
DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP (elektronik atau surat keterangan/suket)
(viva/nsi)