Kotak suara.
Sumber :
  • Gusti Tanati-Antara

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru

Rabu, 14 Februari 2024 - 06:12 WIB

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP (elektronik atau surat keterangan/suket)
- Model A surat pindah memilih

DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP (elektronik atau surat keterangan/suket) 
(viva/nsi) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral