Kotak suara.
Sumber :
  • Gusti Tanati-Antara

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Jangan Sampai Keliru

Rabu, 14 Februari 2024 - 06:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tata cara mencoblos atau nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Jangan sampai keliru, berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui:

1. Datang ke TPS pada hari Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan Model C-6 dan KTP elektronik
3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau C-6 dan KTP ke petugas KPPS
4. Silakan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 
5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten 
8. Coblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon untuk anggota DPD
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara

Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dok: Fikri Yusuf-Antara

Buat yang masih bingung harus membawa apa saja ke TPS pada Rabu (14/2/2024) ini, berikut adalah rinciannya melansir Instagram KPU:

DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP (elektronik atau surat keterangan/suket)
- Form Model C pemberitahuan KPU

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP (elektronik atau surat keterangan/suket)
- Model A surat pindah memilih

DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP (elektronik atau surat keterangan/suket) 
(viva/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral