- Fikri Yusuf-Antara
Simaklah, Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Jadwal Coblos, dan Dokumen Harus Dibawa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemlihan Umum (Pemilu) 2024 dilangsungkan hari ini Rabu 14 Februari 2024.
Masyarakat bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan pilihan kepala daerah hingga presiden.
Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berikut tata cara untuk melihat TPS untuk melakukan pencoblosan:
Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan NIK bagi WNI atau nomor paspor bagi WNA
Klik "Pencarian"
Informasi seputar pemilih akan muncul, salah satunya nomor TPS beserta lokasinya
Bagi yang datanya tidak terdaftar, akan muncul peringatan 'Data Anda Belum Terdaftar' di laman tersebut maka segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda di DPT.
Jadwal TPS Dibuka
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).