- tim tvonenews/julio
Presiden Jokowi: Kalau Ada Kecurangan, Bisa Lapor ke Bawaslu
Di TPS tersebut, Jokowi terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 50, sedangkan Iriana terdaftar dengan nomor 47.
Setelah mengisi daftar hadir, Jokowi dan Iriana menerima surat suara dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Gambir Hamdi Basjar, sebelum menuju ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Keduanya masing-masing menerima empat surat suara pemilu yakni berwarna abu-abu untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, kuning untuk surat suara DPR RI, merah untuk surat suara anggota DPD RI, dan biru untuk surat suara DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Jokowi dan Iriana membuka semua surat suara yang mereka terima di hadapan KPPS dan saksi untuk memastikan tidak ada surat suara rusak.
Setelah melakukan pencoblosan, Jokowi dan Iriana memasukkan surat di masing-masing kotak suara sebelum mencelupkan jari mereka ke tinta pemilu sebagai bukti telah menyalurkan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Jokowi dan Iriana pun sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan yang hadir meliput kegiatannya, sebelum meninggalkan TPS itu pukul 09.02 WIB. (ant/ito)