Inul Daratista usai menggunakan hak pemilihnya..
Sumber :
  • ANTARA

Inul Daratista Gunakan Hak Pilih, Inginkan Adanya Aturan Jelas untuk Usaha Hiburan

Rabu, 14 Februari 2024 - 13:25 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pedangdut Inul Daratista menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024).

Pemilik karaoke keluarga Inul Daratista berharap pemimpin masa depan Indonesia lebih memberikan kejelasan mengenai aturan pajak hiburan yang lebih jelas.

"Harapan saya nih sebagai pengusaha, kalau bisa nanti bisa lebih diperjelas segala perizinan," kata Inul Daratista usai nyoblos.

Tidak hanya bisnis hiburan karaoke yang ia harapkan adanya kejelasan, Inul juga berharap kejelasan juga terjadi di sektor industri hiburan lainnya.

Jadi, pemimpin masa depan nantinya memberikan pertimbangan yang pasti agar tidak ada yang merasa dirugikan.

"Jadi perizinan untuk karaoke keluarga, karaoke plus plus, atau night club atau cafe dan sebagainya, ada aturan-aturan yang jelas juga, itu aja sih dari saya sebagai pengusaha," lanjut Inul Daratista.

Selain dari hal bisnis, Inul juga berpendapat bahwa dari ketiga pemimpin yang mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden sudah memiliki visi dan misi yang diyakini Inul dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk bangsa dan negara.

Saya sebagai anak bangsa, saya berharap siapapun pemimpinnya, siapapun juaranya nanti, saya yakin mereka sudah memiliki visi dan misi yang sangat bagus," jelas dia.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral