- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan, PDIP: Insentif Upaya Membujuk
Keputusan itu dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada Senin (12/2).
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (12/2/2024).
Kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.
Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Jumlah ini naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Pegawai tingkat terendah, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan.
Tukin tingkatan ini naik 11,44 persen dari tahun 2017.(rpi/muu)