- ANTARA/Fath Putra Mulya/aa
Respons MK soal PTUN Tolak Pemohon Intervensi Pada Gugatan Anwar Usman
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta disebut telah mengeluarkan putusan sela atas perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT dengan pemohon eks Ketua MK, Anwar Usman.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono justru menegaskan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.
"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," ujar Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Dia menambahkan, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.
"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," tutur Fajar.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.