Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya/aa

Respons MK soal PTUN Tolak Pemohon Intervensi Pada Gugatan Anwar Usman

Kamis, 15 Februari 2024 - 16:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta disebut telah mengeluarkan putusan sela atas perkara Nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT dengan pemohon eks Ketua MK, Anwar Usman.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono justru menegaskan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.

"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," ujar Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Dia menambahkan, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini.

"Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," tutur Fajar.



Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut.

Anwar turut mendesak Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Anwar ikut mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral