- Fikri Yusuf-Antara
PKS Malaysia Tolak Rekapitulasi Suara di Kuala Lumpur, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi suara oleh Panitia Pelaksana Pemilu Luar Negeri (PPLN) Wilayah Kuala Lumpur.
Ketua PIP PKS Malaysia Ali Sophian menjelaskan alasan PIP PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi oleh PPLN Kuala Lumpur karena proses pemungutan suara melalui pos belum selesai dilaksanakan.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 30 jo Pasal 32.
Di mana, PPLN melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres dan anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya, setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos.
"Sementara proses pemungutan suara pos belum selesai dilaksanakan dan akan berakhir pada 15 Februari 2024 pukul 24.00 WIB dan baru dilanjutkan proses penghitungan suara pos. Jadi jika proses penghitungan suara pos belum selesai, secara aturan tidak bisa dilaksanakan proses rekapitulasi," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).