Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Tujuh Saksi Ahli Dilibatkan Polisi Dalam Pengungkapan Kasus yang Menjerat Jubir TPN Ganjar-Mahfud

Sabtu, 17 Februari 2024 - 20:03 WIB

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik tehdak politisi Partai Perindo itu berlangsung cukup alot sekira 12 jam pada Jumat (26/1/2024). 

Bahkan, penyidik melakukan penyitaan dan pemeriksaan handphone milik Aiman dalam menelusuri kasus tudingan aparat yang tak netral dalam perhelatan Pilpres 2024 tersebut. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan handphone milik Aiman dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya. 

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/1/2024). 

Diketahui, Aiman Witjaksono kembali menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) untuk memenuhi undangan pemeriksaannya terkait kasus tudingan aparat tak netral di Pilpres 2024. 

Aiman mengaku dalam pemeriksaan dirinya sempat ada aksi ambil paksa handphone miliknya oleh penyidik. 

Bahkan ia mengaku sempat melakukan perdebatan panas dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berupaya menyita handphonenya. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:38
07:39
01:28
02:06
02:17
04:11
Viral