Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh.
Sumber :
  • IST

Modus Pidana Pemilu di Aceh, Pelaku Bawa 10 Surat Suara yang Sudah Dicoblos

Sabtu, 17 Februari 2024 - 22:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Banda Aceh bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangani dua kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Sabtu (17/2/2024), mengatakan lembaganya bersama Sentra Gakkumdu masih mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut.

"Terduga pelakunya ada dua orang. Status keduanya masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami bersama tim Sentra Gakkumdu yang terdiri atas kepolisian dan kejaksaan masih mendalami dua kasus tersebut," katanya.

Dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, dan TPS di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa.

Dalam kasus pelanggaran pemilu di TPS Kampung Keuramat, terduga pelaku kedapatan membawa 10 lembar surat suara pemilihan DPR RI yang sudah dicoblos. Sedangkan di TPS Gampong Surien, terduga pelaku ketahuan petugas pengawas mencoblos lebih dari sekali.

"Untuk dua kasus ini, berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut karena ada indikasi pemilih mencoblos lebih dari sekali. Pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Ely.

Menurut Ely, saat ini Panwaslih Kota Banda Aceh bersama pengawas TPS sedang memeriksa dan meneliti dua kasus tersebut. Jika mencukupi unsur akan direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral