Kemenhub perketat syarat perjalanan penumpang transportasi laut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Penumpang dengan Transportasi Laut

Jumat, 17 Desember 2021 - 19:56 WIB

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan syarat perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” kata Arif dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Arif mengatakan aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19 beserta Adendum.

Kata dia, selama Natal dan Tahun Baru pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat, di antaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral