Sumber :
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Penumpang dengan Transportasi Laut
Jumat, 17 Desember 2021 - 19:56 WIB
Sementara itu penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” ujar Arif. (ant/prs)