- Margono Djojohadikusumo's family book, Kenangan 3 zaman, 1969.
Margono Djojohadikoesoemo, Kakek Prabowo, Pelaku Sejarah Ketatanegaraan Pengusul Hak Angket Pertama di NKRI
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak yang melekat.
Hak Angket adalah salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dua hak DPR lainnya adalah Hak Interpelasi, atau hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dan hak DPR lainnya adalah Hak Menyatakan Pendapat, atau hak DPR untuk menyatakan pendapat, diantaranya atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
Terekam dalam jejak sejarah, Margono merupakan tokoh yang pertama kali pernah menggunakan hak angket di DPR, di era kepemimpinan Presiden Soekarno. (ito)