Sembilan Tersangka Teroris di Sumatera Utara Terlibat Kaderisasi JI.
Sumber :
  • antara

Sembilan Tersangka Teroris di Sumatera Utara Terlibat Kaderisasi JI

Jumat, 17 Desember 2021 - 21:14 WIB

Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, sembilan orang anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Sumatera Utara, Kamis (16/12), berperan dalam kegiatan kaderisasi anggota.

"Mereka memiliki akademi pendidikan dan kaderisasi disingkat Adira, tujuannya adalah untuk rekrutmen anggota JI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/12).

Ramadhan menjelaskan dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya terlibat dalam pengurus Adira, yakni DCL, penggurus struktur teritorial JI Sumut, menjabat sebagai Sekretaris Adira. Kemudian SW merupakan sekretaris Adira Sumut, TMH selaku pembina Adira Sumut, dan ISS selaku kepala atau pembimbing Adira pusat dan Sumut.

Selain terlibat dalam kaderisasi, tersangka lainnya terlibat dalam yayasan amal JI bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurahman Bin Auf (BM ABA) atau dengan nama lain Yayasan Ibnu Juazy. Mereka yang terlibat dalam yayasan pendanaan JI, yakni MNA selaku pembina Yayasan Ibnu Jauzy, ASJ selaku dewan pengawas dan pembina ABA Sumut, sekaligus pendiri Yayasan Ibnu Juazy.

"Ada tiga orang tersangka yang perannya dalam yayasan pendaan JI," ujar Ramadhan.

Dua tersangka lainnya, masing-masing NG dan MS, perannya sama-sama membantu menyembunyikan buronan tindak pidana terorisme kelompok JI. "NG ini perannya sebagai penghubung dan mengamankan DPO atau Matlubin atau pelarian kasus tindak pidana terorisme. Sedangkan MS sebagai anggota Tholiah (pengamanan Para DPO)," ujar Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sembilan orang terduga terorisme di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (16/12). Kesembilannya merupakan anggota kelompok jaringan teroris JI.(chm/ant)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:21
01:22
04:45
01:59
03:23
01:27
Viral