Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Sukri

Korupsi Kendaraan Dinas, Kejaksaan Deli Serdang Periksa Mantan Ketua DPRD dan Komisi A

Jumat, 17 Desember 2021 - 22:07 WIB

 

Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang, Imran Obos saat dimintai pendapat terkait pemeriksaan dirinya, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun.

 

Pasca mencuatnya kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang dengan total anggaran Rp6.027.978.000 tahun 2018-2019, tim penyidik dari Kejari Deli Serdang telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah RTA selaku mantan Bendahara DPRD Deli Serdang, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JL sebagai rekanan. Penetapan para tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen.

 

Ketiga tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor dinas. (Sukri/Wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral