Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Sukri

Korupsi Kendaraan Dinas, Kejaksaan Deli Serdang Periksa Mantan Ketua DPRD dan Komisi A

Jumat, 17 Desember 2021 - 22:07 WIB

Deli Serdang, Sumatera Utara - Terkait kasus korupsi kendaraan dinas anggaran 2018-2019, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memeriksa mantan Ketua DPRD Deli Serdang Riki Pradana Nasution dan Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Imran Obos. 

 

"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas di Seketariat DPRD Deli Serdang anggaran tahun 2018-2019 dengan kerugian negara Rp1,3 miliar. Pemeriksaan selama dua hari Senin-Selasa," terang Kasi Intel Kejari Deli Serdang Syahron Hasibuan, Jumat (17/12/2021).

 

Syahron menyebutkan, selain Riki Pradana Nasution dan Imran Obos, anggota DPRD Deli Serdang, Kamaruzzaman, juga diperiksa bersama sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Deli Serdang. "Kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas masih terus bergulir. Jumlah saksi yang diperiksa sudah 13 orang," ucapnya. 

 

Disinggung adakah tersangka baru dalam kasus korupsi ini, Syahron menyatakan tak menutup kemungkinan menyusul. "Penyidikan terus dilakukan oleh tim Kejari Deli Serdang. Hal itu untuk membongkar siapa saja terlibat 'menikmati uang rakyat' dalam pemeliharaan kendaraan bermotor dinas tersebut," tambahnya.

 

Sementara itu, melalui pesan WhatsApp, Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang, Imran Obos saat dimintai pendapat terkait pemeriksaan dirinya, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun.

 

Pasca mencuatnya kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang dengan total anggaran Rp6.027.978.000 tahun 2018-2019, tim penyidik dari Kejari Deli Serdang telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah RTA selaku mantan Bendahara DPRD Deli Serdang, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JL sebagai rekanan. Penetapan para tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen.

 

Ketiga tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor dinas. (Sukri/Wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral